Hukum Berjihad di Palestina
Ketika saya mendengar ‘Palestina’, maka yang muncul di benak saya pertama kali adalah wajah-wajah saudara saya yang tampak lemas, lemah, sakit dan lapar akibat aksi-aksi tak berperikemanusiaan zionis.
Opini
Dan ketika saya mendengar ‘Israel’, maka yang muncul di kepala saya adalah sosok-sosok pria berkulit putih berhidung panjang dengan laras panjang dan peralatan perang lengkap yang menodong orang-orang yang sedang kesusahan.
Pernah sekali saya bertanya pada diri sendiri, bagaimana hukumnya berjihad bagi orang-orang Palestina? Lalu bagaimana seharusnya respon kita (Indonesia) terhadap kasus kemanusiaan yang sudah hampir seabad tak terselesaikan tersebut?
Guna menjawab kedua pertanyaan tersebut, akhirnya saya memutuskan untuk melakukan surfing di dunia maya.
Untuk menjawab pertanyaan pertama, bagaimana hukum berjihad bagi orang-orang Palestina, saya mengutip pendapat Syaikh Abu ‘Umar Usamah ‘Athaya al-‘Utaibi dalam tulisan bertajuk Bagaimana Hukum Jihad di Palestina.
Singkatnya, Syaikh Abu ‘Umar Usamah berpendapat bahwa hukum berjihad bagi orang-orang Palestina adalah fardhu ‘ain atau wajib. Namun, kewajiban tersebut bergantung pada kemampuan dan kesanggupan masing-masing. Selama jihad mereka tidak mengancam keyakinan (agama) mereka, maka alangkah lebih baik bagi mereka terus berjuang melawan para pencaplok tanah, Israel. Namun, bila di rasa tidak sanggup dan takut aqidah mereka goyang atau rusak akibat penjajahan tersebut, maka tak berdosa bagi mereka untuk menyelamatkan diri ke tempat yang lebih aman.
Syaikh Umar Usamah pun berpendapat bahwa hukum berjihad bagi saudara muslim di negara lain (termasuk Indonesia) adalah tidak wajib. Meski begitu, mempertimbangkan peri kemanusiaan dan keadilan, tentu menjadi hak tiap-tiap orang untuk mengulurkan tangannya membantu saudara kita di Palestina sana atau tidak.
Juga, sebagai sesama umat muslim, sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk saling mendoakan saudara kita di Palestina sana karena kita sejatinya adalah satu tubuh yang sama. Waktu kepala pening, seluruh tubuh ikut lemas, begitulah seharusnya umat muslim.
Kesimpulan
Jadi, hukum berjihad bagi warga Palestina dalam mempertahankan tanah airnya adalah sebuah tindakan yang dihalalkan, meskipun beberapa tindakan (seperti bom bunuh diri) membawa mudharat lebih besar ketimbang kebermanfaatnya.
Mari kita selalu usahakan yang terbaik untuk saudara-saudara kita di negeri Syam sana.
Terima kasih telah bersedia membaca dan sampai jumpa di tulisan saya lainnya.
Posting Komentar
Harap berikan komentar yang relevan dengan topik tulisan.
Jangan menyertakan link yang tidak berhubungan dengan konten tulisan. Apabila komentar mengandung link (apalagi yang tidak relevan), maka komentar akan dihapus.
Budayakan sopan santun, hindari penggunaan bahasa yang provokatif, SARA, pornografi.
Kritik dan saran yang membangun untuk konten ataupun untuk blog sangat berarti bagi kemajuan blog ini.